PT Asteria Riksa Indonesia hadir dan berdiri dilatarbelakangi oleh banyaknya kecelakaan kerja di Indonesia, di mana hal ini tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
PT Asteria Riksa Indonesia adalah perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) bidang Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 di dunia industri, khususnya penerbitan Surat Keterangan Kelayakan K3. Hal tersebut sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ruang lingkup jelas
Kebutuhan, hasil kerja, jadwal, dan biaya disepakati sebelum pekerjaan dimulai.
Tenaga ahli sesuai bidang
Pekerjaan ditangani tim internal atau mitra yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidangnya.